Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Coklit Terbatas oleh KPU
|
Balangan – Bawaslu Kabupaten Balangan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Balangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan hak pilih seluruh warga tetap terjamin pada Pemilu mendatang.
Coklit Terbatas triwulan III dilaksanakan pada tanggal 16–17 September 2025, dengan cakupan seluruh kecamatan di Kabupaten Balangan. Proses ini dilakukan secara langsung oleh KPU melalui koordinasi dengan perangkat kelurahan atau desa, serta validasi langsung kepada pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan Eko Agus Saputra menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu dalam menjamin penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai prosedur, walaupun berada di non-tahapan. “Kami mengawasi secara ketat pelaksanaan Coklit Terbatas agar seluruh warga yang memenuhi syarat tetap terdaftar sebagai pemilih. Akurasi dan validitas data pemilih sangat penting untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” ujarnya.
Pelaksanaan Coklit Terbatas dalam kerangka PDPB dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah kondisi, antara lain:
• Pemilih yang belum tercoklit pada masa reguler.
• Adanya perubahan data pemilih, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status menjadi TNI/Polri.
• Pemilih baru yang memenuhi syarat, termasuk pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.
• Pemilih yang sebelumnya belum terdaftar.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan data pemilih dapat diperbarui sehingga daftar pemilih hasil PDPB benar-benar valid, akurat, dan mutakhir. Langkah ini juga memastikan:
• Hak konstitusional warga tetap terjaga.
• Perubahan data kependudukan dapat segera diperbarui.
• Potensi masalah saat pemungutan suara dapat diminimalisasi.
Bawaslu Kabupaten Balangan menilai, kegiatan pengawasan terhadap PDPB melalui Coklit Terbatas sangat penting untuk mencegah terjadinya data ganda maupun penyalahgunaan data pemilih. Dengan demikian, integritas daftar pemilih dapat terjaga sebagai fondasi utama terselenggaranya Pemilu yang transparan, demokratis, jujur, dan adil.