Bawaslu Balangan gelar rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan 2020
|


Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, maka tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan kembali mulai tanggal 15 Juni 2020.
pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Balangan menggelar rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu yang juga merupakan Kordiv HPPS Bawaslu Kab.Balangan (wawan Gunawan,A.Ks) serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab.Balangan (Rosmelyannor, S.Pi), (Mizwar Ilhamy)selaku Kordiv PHL Bawaslu Kab.Balangan, (Ismail, S.Sos) selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.Balangan dan anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan Kepolisian.Rapat ini dilaksanakan Di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Balangan.
Rapat antar Koordinasi Sentra Gakkumdu Kab.Balangan dilaksanakan dalam rangka dimulainya tahapan Pilkada pada tahun 2020 sebagai Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan pada Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan.
Pada Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu,Mizwar Ilhamy selaku Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Balangan menegaskan Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 pada tanggal 24 juni 2020 sampai dengan 12 juli 2020 adalah pelaksanaan tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan.
Mizwar Ilhamy juga menyampaikan jika dalam pasal 185 sampai pasal 187 UU Nomor 10 tahun 2016 terkait verifikasi Faktual kemungkinan akan adanya kerawanan tindak pidana Pemilihan.
Agus Budiyanto anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian Balangan juga menyarankan agar dilakukan simulasi tata cara penerimaan perkara serta tata cara penyelesaian sengketa pemilihan pilkada,simulasi perlu dilaksanakan sampai ditingkat pengawas kecamatan agar ketika terjadi sengketa tindak Pidana pemilihan Kita sebagai Pengawas sudah siap dalam memberikan tindakan. (WG/NH)