Bawaslu Petakan Kerawanan Pelanggaran pada PDPB Triwulan II Tahun 2025
|
Paringin Selatan (25/7/2025) – Bawaslu Kabupaten Balangan melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menggelar rapat internal guna membahas potensi kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Balangan.
Rapat yang digelar oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menyoroti beberapa temuan penting. Di antaranya adalah tidak dilaksanakannya pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) secara menyeluruh terhadap sampel data pemilih. Selain itu, hasil pemutakhiran tidak disampaikan secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam status pemilih.
Salah satu kerawanan yang dicatat adalah masih ditemukannya data pemilih yang memenuhi syarat seperti sudah menikah namun belum berusia 17 tahun, serta pemilih tidak memenuhi syarat seperti pemilih keluar maupun pemilih masuk yang belum bisa dipastikan secara pasti dalam daftar.
“Rapat ini merupakan langkah awal kami dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses PDPB. Kami ingin memastikan bahwa hak pilih warga benar-benar terjamin dan tidak ada yang dirugikan karena kekeliruan data,” ungkap pimpinan rapat.
Bawaslu Kabupaten Balangan berkomitmen untuk terus mengawasi non-tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.