Lompat ke isi utama

Berita

Dua Tim Bawaslu Balangan Kawal Coktas Data Pemilih

Dua Tim Bawaslu Balangan Kawal Coktas Data Pemilih

Balangan – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Balangan pada Triwulan II Tahun 2026 (23/6/2026).

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Balangan membagi personel menjadi dua tim guna menjangkau seluruh wilayah sasaran secara efektif. Tim pertama yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Rosmelyanoor melakukan pengawasan di Kecamatan Awayan dan Kecamatan Tebing Tinggi. Sementara itu, tim kedua yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan Eko Agus Saputra melaksanakan pengawasan di Kecamatan Juai dan Kecamatan Halong.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin data pemilih yang dihasilkan akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Melalui pengawasan melekat yang dilakukan oleh kedua tim, Bawaslu Kabupaten Balangan memastikan setiap tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur. Pengawasan ini juga menjadi langkah preventif untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Balangan berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih guna memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. Dengan pengawasan yang transparan dan akuntabel, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan optimal dan menghasilkan daftar pemilih yang valid sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.