Menyeragamkan Pemahaman Panwascam Tentang Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) Tahun 2024
|
Banjarmasin - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Peserta pada kegiatan ini adalah ketua dan kordiv P3S Panwascam se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Acara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono mengatakan bahwa dalam menghadapi Pilkada tahun 2024 pihaknya telah menetapkan visi agar menjadi lembaga pengawas pemilihan yang terpercaya dengan beberapa misi khusus yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. "Kita akan meningkatkan kapasitas dan menyeragamkan pemahaman kepada pengawas pemilihan tingkat kecamatan, khususnya Prosedur Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) Tahun 2024" ucapnya.
Akhmad Mukhlis selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan Implementasi PSAP bagi Panwaslu Kecamatan terkait kajian normatif dan praktik. PSAP yang dijalankan oleh Panwaslu Kecamatan salah satu bentuk mahkota yang dimiliki karena putusan bersifat mengikat bagi peserta pemilihan yang bersengketa. Apabila sepakat maka menjalankan kesepakatan, namun apabila tidak sepakat maka Panwaslu Kecamatan harus berani memutus mana yang benar dan mana yang salah.
Mukhlis juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten yang ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi. "Apabila terdapat kendala akses lokasi yang jauh, akses komunikasi sulit dan terjadi bencana alam maka sengketa dapat diselesaikan paling lama 3 hari sejak permohonan diajukan," lanjutnya. Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta dengan terlebih dahulu mencermati dan memastikan bahwa permasalahan yang terjadi bukan merupakan pelanggaran administrasi, pidana, maupun etik.