Rapat Gakkumdu
|

Bawaslu kembali mengadakan Rapat Biasa Fasilitasi Sentra Hukum Terpadu pada Pemilu Tahun 2024 Di laksanakan di Gedung gakkumdu (04/05/2023). Dalam kesempatan membuka Rapat Biasa ketua Bawaslu Kabupatenn Balangan Rosmelyanoor menyampaikan rapat biasa gakkumdu ini untuk menjalin koordinasi dan komunikasi di semua stakeholder antara sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kesiapan menangani pelanggaran pidana pemilu, benar-benar terfasilitasi agar capaian kinerja Gakkumdu dan pengawas pemilu penegakkan hukum benar di jalankan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan. Gakkumdu telah dibentuk dan dipersiapkan guna memastikan Pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik. Selain itu Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu. Tujuannya yakni mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama pula anggota Bawaslu Babupaten Balangan Wawan Gunawan menegaskan adanya perubahan regulasi terbaru di Penanganan Pelanggaran yaitu Perbawaslu No. 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, kemudian Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sedangkan untuk Gakkumdu masih pada Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. mengajak seluruh unsur yang ada di Gakkumdu menjaga pola hubungan koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing institusi. Tantangan kedepan adalah Sentra Gakkumdu secara bersama memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana pemilu atau pemilihan, dengan penyesuaian terhadap perkembangan hukum kekinian.
Penyampaian dari anggota bawaslu kabupaten balangan Mizwar Ilhamy dalam kesempatan yang sama beliau manambahkan bahwa demokrasi harus tumbuh dan berkembang lebih dewasa, karena tahun 2024 sebagai demokrasi terbesar sepanjang sejarah dalam pelaksanan pemilu dan pemilihan. Tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tanggal 14 Februari 2024.
Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin semua Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang berlaku.