Bawaslu Balangan Serahkan NPHD Hibah kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
|
Banjarmasin – Bawaslu Kabupaten Balangan terus memastikan proses hibah kantor baru berjalan sesuai tahapan. Setelah sebelumnya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan selaku pihak pertama, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan penandatanganan oleh pihak kedua, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan dokumen NPHD tersebut diantar langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Rosmelyanoor bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan didampingi Koordinator Sekretariat. Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Balangan menjadi bentuk komitmen dalam mengawal setiap tahapan administrasi hibah hingga selesai.
Di Banjarmasin, NPHD ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Teuku Dahsya Kusuma Putra yang bertindak mewakili Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pihak penerima hibah. Proses penandatanganan turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian administrasi hibah aset tersebut.
Dengan rampungnya penandatanganan oleh kedua belah pihak, proses administrasi hibah barang milik daerah berupa kantor Bawaslu Kabupaten Balangan memasuki tahapan akhir. Dokumen ini menjadi dasar hukum penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai kantor Bawaslu Kabupaten Balangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Balangan serta Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas sinergi yang terjalin selama proses hibah berlangsung. Menurutnya, penyelesaian NPHD merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Balangan dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas dukungan dan koordinasi yang telah terjalin. Dengan selesainya penandatanganan NPHD ini, kami optimistis proses hibah dapat segera dituntaskan sehingga kantor baru Bawaslu Kabupaten Balangan siap untuk diresmikan dan ditempati guna meningkatkan kualitas pelayanan serta pelaksanaan tugas pengawasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan telah ditandatanganinya NPHD oleh kedua belah pihak, proses hibah kantor Bawaslu Kabupaten Balangan secara administratif telah mencapai tahapan penting. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Balangan akan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku hingga hibah aset dapat direalisasikan secara penuh.