Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Sistem Pemilu untuk Pengawasan yang Lebih Kontekstual

Memahami Sistem Pemilu untuk Pengawasan yang Lebih Kontekstual

Paringin Selatan – Memahami pemilu tidak cukup hanya dengan mengetahui tahapan dan aturan teknisnya. Di balik setiap proses kepemiluan terdapat desain sistem, regulasi, serta tata kelola yang menentukan bagaimana hak politik masyarakat dijalankan dan dijamin. Pemahaman tersebut menjadi penting bagi penyelenggara pemilu, termasuk dalam menjalankan fungsi pengawasan. 

Hal itu menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Balangan saat menghadiri kegiatan Bedah Buku Seri 1 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Balangan, Jumat (25/9/2026). 

Buku yang dibedah berjudul “Sistem Pemilu Indonesia: Desain, Regulasi, dan Tata Kelola Penyelenggaraan”, merupakan karya dari Dr. Faisal Andri Mahrawa, S.IP., M.Si., Dosen Program Studi S1 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, yang juga hadir sebagai narasumber secara daring. 

Diskusi semakin kaya dengan kehadiran tiga panelis, yakni Dr. Muhammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M., Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Airlangga; Dr. H. Akhmad Mukhlis, S.H.I., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; serta Muhamad Salman, S.Pd., M.M., Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Balangan. 

Ketiganya memberikan perspektif dari bidang yang berbeda, mulai dari ilmu politik, hukum, pengawasan, hingga aspek teknis penyelenggaraan pemilu. Keragaman perspektif tersebut memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan proses yang saling berkaitan dan membutuhkan pemahaman yang utuh. 

Bagi Bawaslu Kabupaten Balangan, forum ini menjadi ruang untuk memperluas wawasan mengenai bagaimana sistem dan regulasi pemilu diterapkan dalam tata kelola penyelenggaraan. Pemahaman yang semakin kuat menjadi bagian penting dalam menjalankan pengawasan secara lebih kontekstual, sehingga pengawasan tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga memahami tujuan dan prinsip yang mendasari setiap tahapan kepemiluan. 

Pada akhirnya, penguatan kapasitas penyelenggara pemilu turut berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Semakin baik pemahaman terhadap sistem, regulasi, dan tata kelola pemilu, semakin terbuka ruang untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan serta hak politik masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu.