Sekretariat Bawaslu Balangan Ikuti Pembahasan Pemenuhan Kompetensi ASN Bersama Bawaslu Tabalong
|
Balangan – Penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak menghalangi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan untuk tetap menjalankan koordinasi dan mengikuti agenda kelembagaan secara daring.
Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom yang membahas Pemenuhan Pengembangan Kompetensi ASN melalui Pelatihan/Pembelajaran, Selasa (1/9/2026).
Pada kesempatan tersebut, rapat tidak hanya diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan, tetapi juga bergabung bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong. Rapat dipimpin oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan Agus Salim yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong.
Penggabungan kegiatan secara daring tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga koordinasi dan memastikan pembahasan terkait pengembangan kompetensi ASN dapat diikuti bersama, meskipun jajaran sekretariat tengah melaksanakan sistem kerja WFH.
Pembahasan rapat mengacu pada surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 199/KP.06.03/KS/09/2026 tentang Pemenuhan Pengembangan Kompetensi ASN melalui Pelatihan/Pembelajaran. Surat tersebut menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban pengembangan kompetensi sekaligus peningkatan kapasitas dan profesionalitas ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Dalam ketentuannya, pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) dalam satu tahun, sedangkan bagi PPPK diberikan paling lama 24 Jam Pelajaran (JP) dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui berbagai bentuk pembelajaran, seperti pelatihan, bimbingan teknis, seminar, workshop, pembelajaran jarak jauh atau e-learning, coaching, mentoring, belajar mandiri, komunitas belajar, maupun bentuk pengembangan kompetensi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan dan terdokumentasi.
Dalam rapat tersebut, jajaran sekretariat juga diarahkan untuk melakukan inventarisasi dan pemantauan terhadap pemenuhan pengembangan kompetensi masing-masing ASN, baik PNS maupun PPPK, selama tahun berjalan.
Selain itu, setiap kegiatan pengembangan kompetensi perlu didukung dengan bukti administrasi yang memadai, seperti surat tugas atau undangan, daftar hadir, sertifikat atau surat keterangan mengikuti kegiatan, serta dokumentasi atau bukti lainnya. Data pengembangan kompetensi juga wajib diinput oleh masing-masing ASN melalui akun MyASN.
Pelaksanaan rapat melalui Zoom bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong menunjukkan bahwa penerapan WFH tetap dapat diiringi dengan koordinasi dan pelaksanaan agenda kelembagaan secara efektif. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen jajaran sekretariat untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN dalam mendukung tugas-tugas kelembagaan Bawaslu.