Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Balangan Awasi Bapaslon Pilkada Balangan Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin.

Pengawasan pemeriksaan tes kesehatan Bapaslon

Setelah melalui tahapan penyerahan berkas pendaftaran, bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Balangan kini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di RSUD Ulin Banjarmasin. Pemeriksaan ini dijadwalkan selama dua hari, 1 hingga 2 September 2024.

Proses pendaftaran bapaslon sebelumnya telah diawasi secara ketat oleh Bawaslu Balangan, dimulai dari pengumuman pendaftaran yang dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024.

Tahapan ini dilanjutkan dengan proses pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hingga masa perpanjangan pendaftaran selama dua hari yang dilakukan oleh KPU Balangan pada 30-31 Agustus 2024. Hingga batas akhir pendaftaran pada 31 Agustus 2024 pukul 23.59, hanya ada satu bapaslon yang resmi mendaftar sebagai kontestan Pilkada Balangan.

Saat ini, Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanor turut mengawasi jalannya proses pemeriksaan kesehatan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Balangan.

“Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”.

Selain itu, Kordiv Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Eko Agus Suputra juga ikut melakukan Pengawasan mencakup beberapa aspek penting, antara lain memastikan lokasi dan waktu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, memantau kehadiran dan partisipasi para bapaslon dalam pemeriksaan, serta memastikan terbentuknya tim pemeriksa kesehatan yang kompeten. 

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa status kesehatan para calon bupati dan wakil bupati Balangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan”. Ucapnya 

Tidak hanya Rosmelyanor dan Eko Agus Suputra, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Mizwar Ilhamny juga ikut dalam pengawasan pemeriksaan kesehatan ini. Pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya gangguan kesehatan jasmani dan rohani yang dapat menghambat kemampuan calon dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

Selain itu, “Bawaslu Balangan juga memastikan bahwa pemeriksaan meliputi bebas dari penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu No. 95 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengawasan penyelenggaraan Pilkada pada tahapan pendaftaran pasangan calon”. Ujarnya 

Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu, diharapkan seluruh tahapan Pilkada Balangan 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tambahnya