Bawaslu Balangan Perkuat Koordinasi Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi
|
Balangan — Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan mengikuti rapat daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (6/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan pelaporan tugas konsolidasi demokrasi sebagaimana diatur dalam Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi.
Rapat tersebut diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan sebagai upaya menyamakan pemahaman terkait mekanisme pelaporan, pelaksanaan program, serta langkah-langkah strategis dalam mendukung penguatan demokrasi di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Balangan menyimak arahan dan penjelasan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait teknis penyusunan laporan serta indikator pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi yang menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pengawas Pemilu.
Rapat daring ini juga menjadi sarana koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi masyarakat, pendidikan pengawasan partisipatif, serta penguatan nilai-nilai demokrasi di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, akuntabel, serta aktif dalam mendukung penguatan demokrasi yang berkelanjutan di Kabupaten Balangan.