Bawaslu Balangan Serahkan BAST Pengembalian Gedung Pinjam Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Balangan
|
Paringin Selatan – Bawaslu Kabupaten Balangan secara resmi menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengembalian gedung pinjam pakai kepada Pemerintah Kabupaten Balangan, Kamis (6/8/2026). Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut atas berakhirnya penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama ini dimanfaatkan sebagai kantor operasional Bawaslu Kabupaten Balangan sebelum berpindah ke gedung kantor yang baru.
Proses pengembalian aset ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Balangan dalam melaksanakan pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, penyerahan BAST juga menjadi penanda berakhirnya masa pinjam pakai gedung yang telah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan selama beberapa waktu terakhir.
Seiring telah ditempatinya kantor baru Bawaslu Kabupaten Balangan, keberadaan gedung pinjam pakai yang berlokasi di Desa Harapan Baru, RT 08, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, tidak lagi digunakan sebagai pusat aktivitas perkantoran. Oleh karena itu, pengembalian aset kepada Pemerintah Kabupaten Balangan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah agar pemanfaatannya dapat kembali diatur sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Melalui penyerahan BAST tersebut, hak pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan gedung sepenuhnya kembali menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Balangan. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap tahapan pemanfaatan aset daerah, mulai dari proses pinjam pakai hingga pengembalian, dilaksanakan secara tertib dan terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Bagi Bawaslu Kabupaten Balangan, penyelesaian administrasi pengembalian gedung ini juga menjadi bagian dari proses penataan kelembagaan setelah resmi menempati kantor baru. Dengan fasilitas yang lebih representatif, Bawaslu Kabupaten Balangan diharapkan semakin optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilihan dan pemilu, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penyerahan BAST ini turut mencerminkan hubungan kerja sama yang baik antara Bawaslu Kabupaten Balangan dan Pemerintah Kabupaten Balangan. Sinergi yang telah terbangun selama ini diharapkan terus berlanjut, tidak hanya dalam aspek pemanfaatan aset daerah, tetapi juga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, tertib administrasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Momentum pengembalian gedung tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan aset daerah tidak hanya berfokus pada aspek pemanfaatan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prosedur administrasi ketika masa penggunaan telah berakhir. Dengan demikian, setiap aset daerah dapat dikelola secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.