Bawaslu Kabupaten Balangan Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-53
|
Paringin Selatan – Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Rosmelyanoor bersama Anggota Eko Agus Saputra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan ke-53 Tahun 2025. Rapat digelar dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Balangan (8/9/2025).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Balangan beserta jajaran Forkopimda. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan. Dalam prosesi itu, dilakukan pengucapan sumpah/janji Hairunnisa sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan menggantikan almarhum Syamsudin Noor untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Balangan telah menerima usulan resmi dari Partai Demokrat terkait pemberhentian almarhum Syamsudin Noor sekaligus pengajuan nama calon PAW. Usulan itu kemudian diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapat persetujuan. Setelah melalui mekanisme yang berlaku, Gubernur Kalimantan Selatan menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan sumpah/janji dalam rapat paripurna.
Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Balangan kembali melengkapi jumlah anggotanya sehingga diharapkan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran dapat berjalan lebih optimal. Bagi Bawaslu Kabupaten Balangan, kehadiran dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal, sekaligus mempertegas pentingnya kerjasama antara eksekutif, legislatif dan lembaga pengawas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.