Bawaslu Kabupaten Balangan Sukses Menggelar Sidang Administratif
|
\n
Sidang putusan terkait pelanggaran administratif Pemilu di Kabupaten Balangan dengan terlapor Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Balangan selesai digelar pada Senin (27/5). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Rosmelyanoor, S.Pi, dengan anggota majelis Wawan Gunawan, A.Ks, dan Mizwar Ilhamy, S.Pd.
Dalam persidangan kali ini, pihak pelapor, yaitu H. Syaifullah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Balangan, melaporkan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Ketua PPK se-Kabupaten Balangan sebagai terlapor. Proses sidang dugaan pelanggaran administratif ini dimulai pada Senin (20/5). Jalannya persidangan berlangsung kondusif berkat pengawalan dari anggota Polres Balangan serta tertibnya pihak pelapor dan terlapor dalam mengikuti proses persidangan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta mendengar jawaban dan keterangan dari terlapor, Majelis memutuskan untuk menolak laporan pelapor secara keseluruhan. (Putusan lengkap terlampir.)
Terkait putusan yang dibacakan Majelis, Rosmelyanoor menambahkan bahwa jika pihak pelapor tidak puas dengan keputusan sidang, keputusan tersebut dapat diajukan untuk koreksi kepada Bawaslu RI dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
---
*Penulis:* Yahdi
*Editor:* Mizwar Ilhamy


