Ingatkan Soal Netralitas, Bawaslu Gelar Sosialisasi Bagi Perangkat Desa
humas | Senin, November 4, 2024 - 17:33
Kegiatan Sosialisasi Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa pada Tahapan Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati
Balangan Tahun 2024, Tempat Mayang Maurai (4/11/2025).
kegiatan ini di hari oleh Perangkat Desa se-Kabupaten Balangan dari 154 desa. Hadir sebagai Narasumber dari kejaksaan negeri Balangan dan juga dari akademisi.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh anggota Bawaslu Eko Agus Saputra selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.
Eko Agus Saputra juga mengatakan Sikap Netralitas para perangkat desa dalam menghadapi pemilihan gubenur dan bupati sangat di anjurkan oleh pemerintah.
Hal ini merujuk pada Aturan UU tentang netralitas kepala desa/lurah dan perangkat desa/perangkat kelurahan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa :
“Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ini, Bawaslu Kabupaten Balangan menghimbau dan mensosialisiakan pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Ujarnya
Untuk memperkuat atensi Pengawasan mengenai isu potensi pelanggaran netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan pada pilgub dan pilbup, Bawaslu Balangan bertatap muka dengan masyarakat dan aparat desa guna untuk mensosialisaikan tentang berbagai macam pelanggaran yang harus di hindari oleh pejabat pemerintah / kepala desa dan perangkat desa.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan, pelanggaran pilgub dan pilbup 27 november 2024 yang akan datang. "tuturnya.