Lompat ke isi utama

Berita

Interupsi Bawaslu awali proses rapat rekapitulasi di Balangan

Rapat Rekapitulasi

Ketua Bawaslu Balangan, Rosmelyanoor, bersama anggota Bawaslu Eko Agus Saputra dan Mizwar Ilhamy, menghadiri rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan. Selasa, (28/02/2024). Rapat pleno ini merupakan bagian dari proses penghitungan suara pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 kemarin.

Interupsi Bawaslu Balangan mengawali proses rapat pleno rekapitulasi, hal ini dikarenakan Ketua KPU Balangan menyerahkan kepada anggota KPU untuk memandu proses rapat dan kemudian anggota KPU menyampaikan bahwa ini merupakan kesepakatan bersama yang diambil komisioner KPU.

Rosmelyanoor menjelaskan dalam PKPU 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 219 Tahun 2024 tertuang bahwa Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi.
“Kami menyarankan untuk proses rapat pleno rekapitulasi berpedoman kepada PKPU 5 2024 dan Keputusan KPU 219 2024 saja, agar proses ini berjalan sesuai regulasi yang ada,” ujar Emil.

Eko Agus Saputra kemudian menambahkan bahwa pentingnya bagi penyelenggara pemilu untuk patuh terhadap peraturan.
“Jika ada proses yang tidak berjalan sesuai regulasi, maka akan kami masukkan ke dalam Form pengawasan dan catatan kejadian khusus,” pungkas Eko.

Sementara itu Mizwar Ilhamy menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan integritas dalam proses rapat pleno rekapitulasi suara untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan umum.
“Kami sebagai Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan profesional untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mizwar.

Rapat pleno rekapitulasi suara ini dihadiri oleh perwakilan dari partai politik peserta pemilihan umum, saksi-saksi, serta pihak terkait lainnya. Proses rekapitulasi suara akan berlangsung hingga seluruh suara yang sah terhitung dengan akurat dan transparan.