KPU Kabupaten Balangan tunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Balangan
|
\n
Ketua beserta anggota Bawaslu Kabupaten Balangan menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Balangan terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Balangan Tahun 2019.
Namun, Ketua KPU Kabupaten Balangan, Syaripani, S.Hut, menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Balangan. Penundaan ini terjadi secara menyeluruh di seluruh Indonesia, baik bagi daerah yang masih menjalani proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun yang tidak. Syaripani juga menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu surat dari KPU RI sebagai dasar atau rujukan untuk penetapan anggota DPRD Kabupaten Balangan.
Penundaan penetapan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Balangan berdasarkan surat dari KPU RI, yang menginstruksikan penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Balangan. Hal ini dilakukan sambil menunggu surat resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Surat dari MK ini akan menjadi dasar atau rujukan bagi KPU dalam penetapan atau penundaan ambang batas, perolehan kursi, serta calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
---
*Penulis:* Yahdi
*Editor:* Mizwar Ilhamy



