Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Koordinasi dengan Pengadilan Agama Amuntai

Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Koordinasi dengan Pengadilan Agama Amuntai

Amuntai — Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Balangan melakukan kunjungan koordinatif ke Pengadilan Agama Amuntai. Kegiatan ini disambut langsung oleh Kasubbag RTIP Rahmadi, S.Ag yang mewakili jajaran Pengadilan Agama Amuntai (30/6/2025).

Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah strategis Bawaslu Balangan dalam menggali informasi yang relevan dan berpotensi mempengaruhi data pemilih, khususnya terkait warga negara yang mengajukan dispensasi pernikahan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan sebelumnya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2025, data pemilih harus memenuhi persyaratan, termasuk usia genap 17 tahun atau sudah pernah menikah. Maka, informasi dari Pengadilan Agama menjadi penting untuk memastikan akurasi dan legalitas data pemilih,” ujar Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Balangan.

Pihak Pengadilan Agama Amuntai menyambut baik koordinasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Bawaslu. Komitmen tersebut disertai dengan jaminan bahwa seluruh data yang diberikan akan tetap dijaga kerahasiaannya sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya proaktif Bawaslu Kabupaten Balangan dalam memastikan bahwa setiap dinamika kependudukan yang berdampak pada hak pilih dapat terdeteksi secara akurat dan tercermin dalam daftar pemilih yang berkelanjutan.

“Penguatan sinergi dengan berbagai pihak seperti lembaga peradilan merupakan langkah konkret kami dalam menjaga integritas data pemilih menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang,” tutup Anggota Bawaslu Balangan.