Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pengawasan

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pengawasan

 

Banjarbaru - Pada tanggal 2 Juli 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Mekanisme Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu di Fave Hotel Banjarbaru. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 1 hingga 3 Juli 2019.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Balangan, Mizwar Ilhamy, S.Pd, bersama Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubal Bawaslu Balangan, Wawan Gunawan, A.Ks, serta empat staf sekretariat Bawaslu Balangan turut serta menjadi peserta dalam kegiatan ini.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memberikan materi kepada para peserta Rakoor yang terdiri dari Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga dari 13 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, serta staf pelaksana sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, S.H., M.H., yang juga hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan Pemilu 2019 agar tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya menjadi bukti formal, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Pembuatan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Bawaslu berdasarkan pada ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu yang bersifat kolektif kolegial memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyusunan laporan akhir pengawasan Pemilu tahun 2019," ujarnya.