Rekapitulasi Bapaslon Perseorangan Kabupaten Balangan
|


Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati balangan tahun 2020.
Kapolres Balangan AKBP. Nur Khamid, SH, S.IK, MM yang juga menjabat sebagai wakil gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Balangan memberikan himbauan dalam sambutannya terkait protokol kesehetan di tengah pandemi. Saya berharap untuk selalu mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19, jangan sampai protokol kesehatan tidak diikuti," ujar Nur Khamid. Bersama-sama kita bisa menciptakan suasana aman dan kondusif untuk Pilkada 2020 mendatang.
Memasuki acara inti, Saripani, S.Hut selaku Ketua KPU Kabupaten Balangan memimpin langsung rapat pleno yang bertempat di aula KPU Balangan (21/07/2020). Hendri Gunawan, SE selaku anggota KPU Balangan memipin pembacaan hasil rekapitulasi dukungan bapaslon di tingkat Kecamatan. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Paringin mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan BA.6-KWK perseorangan yang menyampaikan 288 suara yang memenuhi syarat. Kemudian diiringi Kecamatan Paringin Selatan menyampaikan 405 dukungan yang memenuhi syarat, Kecamatan Batu Mandi 1426 dukungan yang memenuhi syarat, Kecamatan Awayan 661 dukungan yang memenuhi syarat, Kecamatan Tebing Tinggi 325 dukungan yang memenuhi syarat, Kecamatan Lampihong 57 dukungan yang memenuhi syarat, Kecamatan Juai 548 dukungan yang memenuhi syarat, dan yang terakhir dari Kecamatan Halong menhampaikan 221 dukungan yang memenuhi syarat. Sehingga total dukungan suara yang memenuhi syarat sebanyak 3931, sedangkan syarat dukungan minimal bapaslon perseorangan sebanyak 9066 yang berarti kekurangannya berjumlah 5135 dukungan. Dari data kekurangan tersebut dikalikan 2 menjadi 10.270 dukungan.
Adapun pembacaan BA.6-KWK perseorangan data yang dihimpun oleh KPU Kabupaten/Kota diantaranya jumlah pendukung bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan, jumlah pendukung yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh PPK, jumlah pendukung bapaslon yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh PPK, dan jumlah pendukung bapaslon perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten/Kota (Mz/Ym).