Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Untuk Pilkada 2020

Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Untuk Pilkada 2020

Kegiatan Sosialisasi tata cara penyerahan dokumen calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Balangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Aula Kantor KPU Kabupaten Balangan (05/02/2020). Hadir pada acara ini Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan Mizwar Ilhamy beserta Wawan Gunawan.

Pada kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Syaripani selaku Ketua KPU Kabupaten Balangan. Dalam sambutannya Syaripani menuturkan supaya kita bisa menjaga dan terus bersinergi terkait mendekatinya tahapan pencalonan perseorangan. Hendri Gunawan selaku anggota KPU Kabupaten Balangan memberikan pemaparan secara teknis terkait kegiatan sosialisasi kali ini. Berdasarkan PKPU nomor 15 Tahun 2017 dan PKPU nomor 16 tahun 2019, tahapan jadwal penyerahan dokumen pasangan calon persorangan dari tanggal 19 sampai dengan 23 februari 2020. Sedangkan untuk syarat jumlah minimum dukungan harus sebanyak 9066 orang. "Angka tersebut didapat dari 10% dari DPT yang terakhir," ujar Hendri. Dan kami akan memverifikasi secara faktual di lapangan satu persatu.

Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan itu sendiri dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Balangan, diluar tempat itu pihak KPU tidak menerimanya. Pun pabila terjadi pendaftaran di luar Kantor KPU, bisa dilpaorkan langsung ke Bawaslu Kabupaten Balangan. Hendri juga memaparkan tentang masa pendaftaran Paslon Pilkada 2020 dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 18 Juni 2020. Sedangkan untuk tanggal 8 Juli 2020, KPU Kabupaten Balangan akan menetapkan pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Balangan. Hendri berharap jalannya proses demokrasi nantinya bisa berjalan dengan aman dan damai, sehingga bisa menghasilkan pimpinan yang seyogyanya bisa diterima masyarakat Kabupaten Balangan.

Sesi diskusi pun dibuka oleh panitia yang dipimpin oleh Norhaili selaku Anggota KPU Kabupaten Balangan , tentunya ini jadi hal yang menarik untuk para peserta yang hadir. Mizwar Ilhamy ikut memberikan pendapatnya pada sesi diskusi ini. Mizwar menanyakan tentang bagaimana hal teknis dalam melakukan verifikasi faktual untuk menyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat suatu dukungan perseorangan. Pertanyaan ini pun dijawab oleh khairil selaku kasubag teknis KPU Kabupaten Balangan yang menjabarkan secara detail dan terperinci, yang mana kemudian ditambahkan lagi oleh Hendri Gunawan.(Ym/Mz)