Site Loader

Paringin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Balangan – Bawaslu Balangan berkomitmen untuk terus konsisten dalam mengawal partisipasi kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Balangan Eko Agus Saputra selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.

“Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang berpotensi tidak dapat memberikan hak pilih dan berpartisipasi dalam proses pemilu” ujar Eko dalam kegiatan sosialisasi partisipatif untuk pemilu serentak tahun 2024, Rabu, 13/09/2023.

Perlu diketahui, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah menetapkan 17 kelompok rentan, yakni disabilitas, tahanan, narapidana, pekerja perkebunan dan pertambangan, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat perbatasan, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, kelompok lanjut usia, kelompok LGBTQ, Orang dengan AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial atau bencana alam, tunawisma, perempuan, pasien beserta tenaga kesehatan dan pemilih pemula.

Menurut Eko, sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif merupakan salah satu metode Bawaslu Balangan dalam meningkatkan peran kelompok rentan dalam penyelenggaran pemilu.

“Selain sosialisasi, Bawaslu Balangan akan terus menggalakkan langkah-langkah strategis dalam peningkatan pengawasan partisipatif, kita harus mengembangkan pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024. Dalam aspek literasi akan memaksimalkan dunia media sosial”, tambahnya.

Eko menjelaskan, desain partisipasi masyarakat diamanatkan pada Pasal 94 ayat (1) UU 7/2017. Sementara itu, Partisipasi masyarakat kemudian diturunkan secara rigid dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

Pada kesempatan yang sama, Eko pun mengemukakan, di sisi lain kelompok rentan justru akan mengalami kendala karena mereka juga kerap mendapatkan perilaku diskriminatif dari beberapa pihak.

“Kelompok rentan ini justru lebih terhambat karena diskriminasi yang masih sering mereka hadapi,” kata Eko.

Sementara itu, Ia juga mengharapkan, adanya akses kemudahan dalam memberikan hak pilih di TPS bagi penyandang disabilitas karena mereka memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya.
“Hak pilih dan suara mereka akan berdampak terhadap pemilu yang berkualitas,” tegasnya.

Kegiatan Sosialisasi Partisipatif ini bertujuan agar dapat memotivasi kelompok rentan lainnya untuk lebih aware bahwa kelompok rentan juga memiliki hak pilih yang sama dengan masyarakat lainnya.

Related Images:

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram

Follow Me!